Polres Asahan Gagalkan Sabu dari Aceh Biruen tujuan Kisaran Asahan di Kabupaten Batu bara


ASAHAN-IDN.id- Kapolres Asahan AKBP Rocky H.Matpaung SH.SIK.MH di Dampingi Kasat Narkoba dan KBO Press Release di Halaman  Polres Asahan, Selasa 19 September 2023.

 

Laporan Polisi Nomor:LP / 177 / 9 / 2023 / SPKT Satres Narkoba / Polres Asahan / POlDA SUMUT, tanggal 16 September 2023.


 Waktu kejadian dan TKP, Pada Hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira pukul 20.00 Wib di jalan Perintis Kemerdekaan Dusun 4 Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu bara.


Tersangka Bernama Suhendra alias (S) 34 tahun yang Beralamat di dusun 3 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan. Tersangka (S), Berperan Sebagai  Pembawa Narkotika Jenis Sabu dari Aceh Menuju Asahan Kisaran.


Barang bukti 2 Bungkus Plastik merk GUANYINWANG berisi Butiran Kristal yang berisi Narkotika jenis sabu (Methamfetamin) Seberat 2000 gram.  1 unit HP Android Merk OPPO, 1 Unit HP merk Nokia, 1 bungkus plastik assoy warna biru, 1 bungkus plastik assoy warna ungu.

 

Kronologis penangkapan pada Hari Jumat 15 September 2023 Tersangka S berangkat dari Aceh Bireun Membawa Narkotika jenis Sabu menuju Asahan karena sebelumnya laki laki yang bernama Ronggo (R) memesan sabu melalui (S). Sehingga S berangkat menuju Aceh Bireun untuk mengambil narkotika sabu dari laki laki yang bernama Ronal (R). Setelah mendapat sabu dari Ronal pada Jumat 15 September 2023 (S)  berangkat dari Aceh Menuju Asahan. Pada hari Sabtu 16 September 2023 S sampai di Medan dan langsung ke kisaran menggunakan travel, Naas waktu singgah di Batu bara pas mau transaksi dengan S langsung di grebek terhadap S di temukan barang bukti 2 Bungkus narkotika sabu dalam plastik merk GUANYINWANG. 



Hasil Interogasi terhadap S bahwa sabu tersebut di terima dari Ronal (DPO) warga Aceh Bireun.vdan itu di lakukan karna tergiur nya upah yang di tawarkan sebesar 20 juta rupiah.


Adapun Pasal yang di berikan kepada tersangka Suhendra Alias (S) pasal 114 ayat 2 SUBS Pasal 112 Ayat 2 UU NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana MATI.


Kapolres  Asahan AKBP Rocky H.Marpaung, juga berpesan kepada seluruh warga masyarakat khusus nya Asahan agar memerangi narkoba yang beredar di wilkum Asahan. Narkoba musuh kita bersama tutup Rocky (Adi).

Post a Comment for "Polres Asahan Gagalkan Sabu dari Aceh Biruen tujuan Kisaran Asahan di Kabupaten Batu bara "