ASAHAN-IDN.id-Minggu,(17/09) Ahmad Dani, Ketua *Aliansi Pemuda Sumut* Asahan mendesak Kejaksaan Agung untuk tegas dalam bersikap, Pasca Viralnya beberapa Statement dari beberapa Aktivis dan lembaga tentang kinerja KEJATISU yang terkesan lambat dan takut-takut.
Hal ini berkenaan dengan Ex-Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang dinilai turut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Samosir sebesar Rp1.880.621.425.
Dilansir dari salinan putusan kasasi Jabiat Sagala dengan Nomor putusan: 439 K/Pid.Sus/2023 yang diketuai oleh majelis hakim Dr. H Eddy Army SH MH. Adapun pertimbangan MA tersebut tertuang pada halaman 61 huruf a dan b yakni:
a. Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp7.480.111,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu seratus sebelas rupiah), terdakwa Jabiat Sagala tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut.
Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap di muka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp1.880.621.425,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta enam ratus dua puluh satu ribu empat ratus dua lima rupiah) seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui terdakwa Jabiat Sagala.
b. Bahwa terdakwa Jabiat Sagala menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Selanjutnya Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke Rumah Dinas Bupati dan menempelkan stiker bergambar Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Berangkat dari kutipan diatas, Ahmad Dani menilai bahwa Kajati Sumatera Utara lambat dan terkesan tidak mengindahkan Putusan MA.
"Sebagai Social Control di tengah masyarakat tentunya kami menginginkan Ekosistem yang sehat dalam tubuh Penegak Hukum khususnya Kejatisu, akan tetapi jika benar telah terjadi pembiaran terhadap 1 kasus, kami khawatir nantinya hal tersebut akan berulang pada laporan laporan masyarakat di waktu mendatang"
Ahmad juga menyampaikan bahwa, jika hal ini dibiarkan sampai berlarut-larut, tentunya akan berdampak buruk pada Persepsi Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di wilayah Sumatera Utara. Sehingga diperlukan tindakan tegas dari Kejagung untuk mengevaluasi kinerja Kajati Sumatera Utara, dan apabila terbukti ditemukan kejanggalan, kami memohon kepada Kejagung untuk mencopot Kajati SU (Adi).
Post a Comment for "Dinilai "Takut-Takut" ungkap penyelewengan Dana Covid Kab. Samosir, *Aliansi Pemuda Sumut* Asahan desak Copot Kejatisu."