Plakat Tinggi, - IDN.id - Kegiatan pemerintah untuk pemerataan pembangunan dari pemerintah pusat sampai kepelosok desa itu adalah misi dari seorang penguasa, yang sedang duduk di kursi kepetintahan, 7-8-2023
Akan tetapi di duga kegiatan pembangunan tersebut adanya penyelewengan di tingkat Desa, seperti halnya pembangunan jalan setapak di Desa Sido Mukti SP.1 Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Sum-Sel.
Salah satunya penggunaan dana desa di antarannya pembangunan jalan setapak dengan nilai anggaran 140 juta Hannya mendapatkan volume jalan setapak sepanjang 350 meter kegiatan dana Desa tahun 2022 yang lalu.
Menurut keterangan salah satu warga masyarakat Desa Sido Mukti SP,1 yang di bincangi oleh awak media dan tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa kegiatan pembuatan jalan setapak di Desa kami waktu itu PJ kadesnya wong dari kecamatan Plakat Tinggi.
Terpantau oleh awak media adanya surat pemanggilan dari Tipikor Polres Muba dengan Nomor :B/667/VII/RES 3.3/2023/Satrekrim.
Prihal : Permitaan Kleripikasi.didalam surat tersebut pada alenia ke dua berbunyi Saat ini unit pidana korupsi Sat Reskrim Polres Muba sedang melakukan penyelidikan peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun Anggaran 2022 di Desa Sido Mukti Kecamatan Plakat tinggi.
Sementara PJ kepala desa yang menjabat pada tahun 2022 yang lalu di konfirmasi oleh awak media ini melalui via whatshapp, terkait informasi yang di dapat. pada hari kamis tangal (03/08/23) infomasi, telah di panggil di unit tipikor polres Muba dari pukul 16.00 s/d pukul 20.00 dan ini untuk kedua kalinya beliau di panggil di unit tipikor polres muba,
dan informasi yang di dapat awak media sewaktu oknum kecamatan plakat tinggi tersebut menjabat menjadi PJ kepala desa di Desa Sido Mukti pada tahun 2022 yang lalu dan telah di lakukan pemeriksaan kegiatan, karena di duga ada unsur penyelewengan Jawabnya klarifikasi bae bosss.(Warto)
Post a Comment for "Warga Masyarakat Sp 1 kecamatan Plakat Tinggi Laporkan Kegiatan Pembangunan DD Tahun 2022 Ke Tipikor"