Muba, IDN.id - Kisruh rumah tangga Joni dengan pasangan hidupnya hingga berujung perkara perceraian di Pengadilan bahkan sampai naik kerana hukum Kepolisian, sungguh memilukan, jumad 4/8/2023.
Joni Rohman adalah suami dari Parjiati yang mempunyai anak atas nama Af Kh, anak tersebut telah lahir di Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan.
Akan tetapi dalam pasangan suami istri tersebut terlihat kurang harmonis dalam mengarungi bahtera rumah tangga, karena di duga adanya permasalahan lain.
Ada satu hal yang di desesali Joni Rohman, yang diketahui oleh Joni Rohman pada saat dirinya ingin mengurus Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran anaknya di kantor Disdukcapil Muba, Namun setelah diperiksa ke loket pelayanan, Ternyata Akte anaknya sudah terdaftar dan diterbitkan melalui kantor Kecamatan Keluang.
Menurut keterangan Joni Rohman, kepada awak media infodesanasional.id Anaknya yang bernama Afni Khoirunnisa tersebut lahir di Pustu Anugrah UPT. Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Namun secara tidak di ketahui olehnya, tertera surat keterangan lahir anaknya tersebut berubah menjadi lahir di desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Serta nama bidan yang membantu persalinan pun berbeda.
Joni Rohman selaku ayah kandung dari Afni Khoirunnisa saat diwawancarai awak media infodesanasional.id pada hari Sabtu (22/07/2023) mengatakan, "Saya Joni Rohman selaku ayah kandung dari Afni Khoirunnisa tidak terima dengan adanya surat kelahiran yang diterbitkan di desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin oleh oknum bidan yang ada di desa Sidorejo," Tegasnya
Lanjut Joni karena fakta yang sesungguhnya anak saya lahir di desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin," Ungkap Joni Rohman sembari memperlihatkan bukti surat keterangan lahir anaknya di Desa Pulai Gading.
"Maka dari itu, Oknum Bidan yang telah menerbitkan surat kelahiran di desa Sidorejo, Kecamatan Keluang ini saya minta pertanggung jawabannya karena saya akan bawa ke jalur hukum, Sebab dengan adanya perbuatan mengeluarkan surat lahir yang tidak benar atau palsu ini merugikan saya, Merugikan materi maupun immateri dan dampak besarnya ya kerugian saya harga diri saya ngerasa dilecehkan," Pungkasnya.
"Joni melalui kuasa hukumnya Muhammadin, S.H berniat akan menuntut dan melaporkan tindakan oknum bidan yang berada di desa Sidorejo.
"Setelah viralnya berita oleh beberapa media online yang berada di kabupaten Musi Banyuasin, maka menurut informasi oknum bidan tersebut di panggil ke Kantor Disdukcapil dampingi Suami beserta Kuasa Hukum nya.
Bertempat di halaman Disdukcapil awak media infodesanasional.id menemui oknum bidan yang di dampingi suami serta kuasa hukumnya dari desa Sidorejo tersebut pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk konfirmasi tentang diduga ada pemalsuan tempat lahir anak Joni Rohman.
Melalui Pengacaranya Oknum Bidan Tuwuh Lestari, A.M.Keb, M.Kes yang telah melakukan Praktek Mandiri di wilayah desa Sidorejo saat dikonfirmasi mengatakan Permasalahannya itu kan sudah selesai pada tahun 2021 disitu ada perjanjian bahwa tidak katek masalah, karena yang pertama yang mengajukan adalah pajiati ibuknya sendiri itu punya hak untuk membuat akte, yang kedua klarifikasi saya Parjiati itu tidak mungkin dengan anak kecil dia datang ke bayung untuk mengambil surat, akirnya dia meminta bantuan kepada ibuk Tuwuh untuk membuatkan surat akte, itu sebenarnya hal yang wajar karena dia punya hak seorang ibu seharusnya suaminya juga sama sama membuatkan surat itu, dan yang ketiga perjanjiannya sudah ada pada tahun 2021 itu memang permasalahan sudah selesai karena dalam surat keterangan itu tidak ada nama yang berubah bapak atau ibunya berubah hanya kesalahan adminitrasi saja jelas panjang lebar dari Riyan selaku kuasa hukum Tuwuh lestari.(Warto)
Post a Comment for "Terkait Dengan Dugaan Pemalsuan Tempat Kelahiran Anak Joni, Oknum Bidan Desa Sidorejo Mengelak Tidak Bersalah"