ASAHAN - IDN.id - Polsek Prapat Janji, Kabupaten Asahan gencar menyosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan di Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Sosialisasi tersebut untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan memahami tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar," kata Personel Polsek Prapat Aiptu JS Siregar Selasa (01/08/2023).
Selain Aiptu JS Siregar, Personel yang aktif sosialisasi Karhutla juga Brigadir R Sirait. Pada setiap kesempatan sosialisasi masyarakat diingatkan bahaya dan sanksi membakar hutan dan lahan.
"Siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, ada sanksi hukumnya," tegas Aiptu JS Siregar.
Sementara itu, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menyampaikan bahwa, masyarakat harus peduli dan mengetahui konsekwensi dari perbuatan membakar hutan dan lahan. Setiap pelaku, pasti ada sanksi hukumnya.
“Kepada masyarakat Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, diharapkan tidak lagi membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar," kata Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, pembakaran hutan bukan hanya menimbulkan polusi udara, melainkan juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang sangat dahsat.
"Pembakaran hutan dan lahan juga dapat memusnahkan ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat," tegas Kapolsek.
Karena itu lanjut Kapolsek masyarakat mesti terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya Karhutla.(Adi).
Post a Comment for "Polsek Prapat Janji Sosialisasi Karhutla di Desa Perkebunan Sei Silau"