ASAHAN - IDN.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Kisaran Timur Polres Asahan gelar acara sosialisasi bahaya terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di Dusun I Desa Meranti Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Rabu (02/08/2023).
Bhabinkamtibmas Aipda Nasaruddin dalam sambutannya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apalagi cuaca saat ini cukup ekstrim.
"Jangan sesekali sengaja melakukan pembukaan lahan apalagi dengan cara membakar, itu bahaya, risikonya bisa terjerat pidana, ” katanya.
Ditempat berbeda Kapolsek Kota Kisaran Timur Iptu Parlaungan Pane, pada arahannya mengajak masyarakat untuk dapat menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.
Kapolsek juga mengimbau warga masyarakat bila membuka membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan kebakaran serta polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.
Selain itu katanya pelaku Karhutlah dapat juga di pidanakan dan sangsinya penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar, ” tegasnya.
Polsek Kota Kisaran juga memasang spanduk pemberitahuan ” Stop Bakar Hutan dan Lahan ” di lokasi umum agar di ketahui masyarakat luas,"terangnya.(Adi).
Post a Comment for "Polsek Kota Kisaran Sosialisasi Penanganan Bahaya Karhutla"