LKLH Sumut Desak APH Tindak Tambang Pasir Illegal di Tanjung Alam - Asahan


ASHAN, - IDN.id - Maraknya usaha Pertambangan Pasir tanpa izin di Desa Tanjung Alam  Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan menimbulkan kekhawatiran terjadi kerusakan ekosistem , longsor,  aberasi, meningkatnya sedimentasi air sungai silau serta kerusakan lingkungan sekitar lainnya,

Hal ini membuat Media ini mendatangi beberapa tempat untuk menggali informasi, Sabtu (26/08/2023). 

Seperti tempat usaha tangkahan Pasir Pak Darman yang sudah berlangsung lama.  Saat tim menanyakan apakah tangkahan pasirnya sudah mengantongi  izin usaha pertambangan (IUP), pak Darman tidak dapat menunjukkan dan berkelah bahwa ini kegiatan usaha mikro sekelas tambang pasir  tidak perlu IUP, 

Lanjut Darman mengatakan bahwa dirinya sudah ada Izin dari masyarakat sekitar, dan sebagai kontribusinya Darman memperbaiki jalan apabila ada kerusakan akibat lalulalangnya dump truk pengangkut material Pasir tersebut, memberikan bantuan lainnya, 

Lain halnya dengan tangkahan Pasir milik imran lubis yang terpampang izin berusaha (NIB) dan menurut salah satu pekerjanya mengatakan bahwa tangkahan Pasir pak kadus ini resmi, sudah ada Izinnya . 

"Iya Pak, ini tangkahan Pasir punya pak kadus resmi, itu liat aja izin nya di pampangkan kok pak", katanya. 

Melihat bagai manakah sebenarnya izin ekploitasi Pasir disungai ini, media ini mengkonfirmasi via ponsel ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut Indra mingka mengatakan bahwa setiap usaha  tangkahan Pasir itu adalah jenis galian non logam yang harus punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang di keluarkan oleh Kementrian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , paparnya. 

Lanjut Mingka bahwa pengurusan untuk mendapatkan IUP harus melalui tahapan tahapan, kalau hanya NIB itu hanyalah Nomor Izin Berusaha, sama seperti hal nya KTP yang hanya menerangkan identitas, NIB itu juga demikian hanya nomor izin berusaha menyatakan tempat serta lokasi dan punya siapa, dalam hal belum bisa menjadi acuan untuk usaha penambangan atau ekploitasi Pasir, yang resmi itu adalah IUP yang di keluarkan Kementrian ESDM, tegasnya. 

Ketua LKLH Sumut lebih lanjut menjelaskan menurut informasi perizinan perpetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak terdapat disepanjang aliran Sungai Silau mulai dari Huta Padang sampai Simpang Empat tidak ada terbit IUP, 

Lanjutnya lagi, kepada pihak Pemkab Asahan dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas dan memberhentikan kegiatan penambangan Pasir yang tidak punya IUP, diharapkan agar APH tidak menutup mata untuk hal tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan hidup kita, Pinta Indra Mingka.

Pasal 158 UU No.2 Tahun 2020 Tentang  Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Secara sadar kami harapkan para pelaku usaha pertambangan pasir mengurus IUP agar semua kegiatan legal secara hukum. (Mk)

Post a Comment for "LKLH Sumut Desak APH Tindak Tambang Pasir Illegal di Tanjung Alam - Asahan"