Banyuasin, - IDN.id - Menindaklanjuti, Sidak Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan didampingi Anggota DPRD Samsul Rizal dan Darul Qutni masih belum jelas endingnya.
Hal itu diutarakan Ketua DPD Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin Indo Sapri, ketika dibincangi adaberitanet id, Selasa (1/8/2023).Jl. Bukit Indah Komplek Perumahan Residen Block C, RT 37, RW 16 Kel. Pangkalan Balai Kec. Banyuasin lll, Kab. Banyuasin. Prov. Sumatera Selatan.
"Sejauh ini setelah hampir 2 bulan belum ada langkah kongkrit dari Anggota DPRD Irian Setiawan SH., MH. terkait memperjelas polemik HGU PT. Melania yang akan habis hitungan bulan," kata Indo.
"Ya kalau memang tidak mampu kami minta ketua DPRD Mundur dari jajaran pimpinan, kita tahu pada saat sidak juga perusahan bergerak di perkemunan karet terkesan kurang disambut baik, nah mestinya ketua dengan kurang dihargainya DPRD menjadi pemecut agar memperjelas segera membuat Pansus membahas HGU PT. Melani. Tegas Indo.
Harapan kami agar segera diproses, jangan sampai memaksa kami turun kejalan mendesak mundur dari pimpinan Dewan. Tutupnya.
Sementara itu Deni Ganevo tokoh muda Banyuasin, menilai penomena ini menunjukan pengawasan DPRD lemah, kenapa demikian semestinya persoalan ini dapat segera diselesaikan.
" Kalau memang ada persoalan lahan sehingga pihak desa tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGU dan berimbas perusahaan terhalang memperpanjang (HGU- red) artinya kalau ada lahan warga masuk HGU tinggal ukur ulang dan dikembangkan ke warga,". Jelas Deni.
Benar kalau kawan-kawan aktivis mendesak dibikin Pansus, sebab sangat mendesak, jangan berlarut - larut, memunculkan opini bahwa DPRD tidak mampu bekerja dengan segala kewenangan pengawasan selalu pihak yang dibahu mereka aspirasi masyarakat dipikul dan ditindaklanjuti.
Masyarakat tentunya berharap banyak dengan wakil mereka, ini tentu menjadi tolak ukur ketua DPRD mampu dan tidak menyelesaikan polemik ini tanpa mengurangi rasa hormat kami minta ketua menanggalkan jabatan sebagai pimpinan Dewan jika tidak mampu menyesuaikan persoalan ini. tutup Ganevo.
Ditempat terpisah, Sekretaris Desa Mainan, Frengki Istiawan ketika dijumpai di Kantor Desa, mengungkapkan masa berlaku izin HGU yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia akan berakhir pada Desember 2023, hingga saat ini masih dalam proses perpanjangan.
Sebelumnya, di bulan Juni 2021 telah dilakukan pengambilan titik koordinat untuk luasan perusahaan tersebut. PT. Melania Indonesia juga pernah meminta surat rekomendasi pada Pemerintah Desa untuk kelengkapan syarat perpanjangan HGU.
Namun pihak Desa tidak dapat mengeluarkan rekom tersebut, karena adanya laporan warga terkait persolan lahan diduga ada didalam lahan HGU PT. Melania Indonesia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH., MH, menanggapi hal itu pihaknya, Untuk PT. Melania tidak tutup kemungkinan akan dibentuk pasus agar persoalan yang ada jelas, selain itu kita akan berbuat sebaik mungkin untuk kemajuan Banyuasin melalui CSR dan akan kita dorong perusahaan - perusahaan yang belum berkonsentrasi untuk kemajuan Bumi Sedulang Setudung yang kita cintai.
"Ya kalau perkembangan tindak lanjut dan progres dari PT. Melani tidak tutup kemungkinan kami dari DPRD akan membentuk pansus perkebunan termasuk PT lain yg bergerak di bidang perkebunan yg di duga belum menjalan kan perintah undang2 tentang membantu pemerintah utk membangun daerah melalui program CSR nya," Jelas Irian Setiawan Singkat melalui pesan singkat WhatsApp.(Indra)
Post a Comment for "Kinerja Ketua DPRD BANYUASIN di Duga Tidak Ada Ketegasan."