Bahaya Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi


Asahan-IDN.id-Polsek Bandar Pulau Resor Asahan melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Dusun III Desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Minggu (06/08/2023).

Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung, S. H., S. I. K., M. H. melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Kami menyosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang AKP Surianto. 

“Melalui media spanduk, imbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya. (Adi).

Post a Comment for "Bahaya Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi "