ASAHAN-IDN.id- Polsek Pulau Raja Polres Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan Rabu (08/08/2023).
Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Herdik Sitorus dan Aipda Ilham S menyampaikan himbauan kepada Warga apabila membersihkan lahan agar Tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan dampak polusi udara serta dapat merusak kesehatan kita dan apinya dapat menjalar ke lokasi sekitarnya hingga menimbulkan kebakaran yang lebih besar.
“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,” ucap Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH.
Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.
“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(Adi).
Post a Comment for "2 Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja, Sosialisasi Tentang Karhutla"