MUBA, - IDN.id - Diduga oknum bidan praktek Mandiri di wilayah desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin memalsukan surat keterangan lahir anak dari Joni Rohman dan Parjiyati yang bernama Afni Khoirunnisa.
Hal tersebut baru diketahui Joni Rohman pada saat dirinya ingin mengurus Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran anaknya tersebut di disdukcapil Muba, Namun setelah diperiksa, Ternyata Akte anaknya tersebut sudah terdaftar dan diterbitkan melalui kantor Kecamatan Keluang.
Menurut keterangan Joni Rohman, Anaknya yang bernama Afni Khoirunnisa tersebut lahir di Pustu Anugrah UPT. Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Namun secara tiba tiba surat keterangan lahir anaknya tersebut berubah menjadi lahir di desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Serta nama bidan yang membantu persalinan pun berbeda.
Joni Rohman selaku ayah kandung dari Afni Khoirunnisa saat diwawancarai awak media ini pada Sabtu (22/07/2023) mengatakan, "Saya Joni Rohman selaku ayah kandung dari Afni Khoirunnisa tidak terima dengan adanya surat kelahiran yang diterbitkan di desa Sidorejo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin oleh oknum bidan yang ada di desa Sidorejo," Tegasnya
"Karena fakta yang sesungguhnya anak saya lahir di desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin," Ungkap Joni Rohman sembari memperlihatkan bukti surat keterangan lahir anaknya di Desa Pulai Gading.
"Maka dari itu, Oknum Bidan yang telah menerbitkan surat kelahiran di desa Sidorejo, Kecamatan Keluang ini saya minta pertanggung jawabannya karena saya akan bawa ke jalur hukum, Sebab dengan adanya perbuatan mengeluarkan surat lahir yang tidak benar atau palsu ini merugikan saya, Merugikan materi maupun immateri dan dampak besarnya ya kerugian saya harga diri saya ngerasa dilecehkan," Pungkasnya.
Sementara itu, Muhammadin, S.H selaku kuasa hukum dari Joni Rohman, Saat diwawancarai awak media ini mengatakan, "Dapat saya jelaskan, bahwa klien kami SDR Joni Rohman merasa sangat kecewa atas perbuatan oknum bidan yang bernama Tuwuh Lestari desa Sidorejo Kecamatan Keluang yang telah berani membuat surat keterangan lahir atas nama anak ke 3 dari pasangan klien kami Joni Rohman dan Parjiyati yg bernama AFNI KHOIRUNNISA binti Joni Rohman,"
Lanjutnya, "Kami sebagai kuasa hukum tentu akan mempelajari lebih lanjut apa dasarnya oknum bidan desa Sidorejo itu membuat surat keterangan lahir tersebut, mengingat surat keterangan lahir sudah dibuat oleh bidan desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir yang mana bidan desa tersebutlah yang menolong persalinannya, dan bukan oknum bidan desa Sidorejo Kecamatan Keluang,"
Lanjutnya lagi, "Untuk itu Kami sebagai kuasa hukum dari SDR Joni Rohman akan melaporkan permasalahan ini pada pihak yang berwajib yaitu pihak Polres Musi Banyuasin, dengan pasal 93 UU No. 23 th 2006 sebagai mana telah dirubah berdasarkan UU No. 24 th 2013 tentang Adminduk,"
"Kami sebagai kuasa hukum telah memberikan surat SOMASI yang ditujukan kepada bidan desa yang bernama Tuwuh Lestari dan juga Parjiyati akan tetapi mereka merasa tidak bersalah dan merasa benar atas apa yang mereka lakukan. Dengan cara langkah ini kami juga mengharapkan agar permasalahan ini dapat segera diproses secara hukum, mengingat agar tidak terjadi lagi pada bidan bidan lainnya," Pungkasnya.
Ditempat terpisah, Tuwuh Lestari, A.M.Keb, M.Kes selaku Bidan Praktek Mandiri di wilayah desa Sidorejo saat dikonfirmasi awak media ini terkait perihal tersebut pada Kamis (27/07/2023) melalui via WhatsApp nya mengatakan, "Silahkan klarifikasi sama Pengacara yang sudah kami tunjuk Mas," Singkatnya sembari memberikan nomor pengacaranya.
Lalu Awak media mencoba mengonfirmasi kepada pengacara yang dimaksud, pada Jum'at (28/07/2023) melalui via WhatsApp nya, Namun hanya terconteng satu. (Warto/tim )
Post a Comment for "Di Duga Gara Gara Surat Keterangan Lahir di Palsukan Ayah Tuntut Oknum Bidan Praktek Mandiri di Desa Sidorejo"