BANYUASIN, IDN.COM – Gerak Cepat Tim gabungan Satreskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Satpol Airud Polres Banyuasin berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i pada press release Sabtu (10/06/2023) menjelaskan terungkapnya perkara tersebut berkat adanya aduan masyarakat dengan nomor Laporan Polisi, Nomor: LP / A. 03 / VI / 2023 / SPKT / SAT.RESKRIM / RES.BANYUASIN / POLDA SUMSEL, Tanggal 07 Juni 2023.
“Berawal dari laporan dari masyarakat kepada Polres Banyuasin bahwasanya mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan penyeludupan BBL menggunakan jalur perairan Banyuasin setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Kapolres Banyuasin membentuk tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan,"ungkapnya
kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol airud Polres Banyuasin bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan pihak berhasil mengamankan enam orang pelaku yang berdomisili dari Jawa barat yang dibawa dengan tiga unit mobil minibus serta dikemas dengan 39 Box styrefoam ukuran Besar 4 Box styrefoam ukuran Besar.
“Benih lobster tersebut berhasil diamankan dari tangan BI (34) Tahun merupakan Warga Lebak, IS (26) Tahun merupakan Warga Serang, Y (44) Tahun Warga Serang, MH (37) Tahun warga Serang, RP (32) Tahun Serang, AZ (36) THN Tangerang beserta dengan dua unit mobil Suzuki Ertiga Abu-abu dengan nomor polisi A 1739 RS Menjadi BG-1323-ZU, Suzuki Ertiga Putih dengan nomor polisi B 1405 BML menjadi BG-1653-IH di jalan Lintas Palembang-Tanjung Api – api Km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Serta berhasil mengamankan benih lobster Sebanyak 191.850 dengan rincian 180.000 ekor Benih Bening Lobster Jenis Pasir dan 11.850 ekor Benih Bening Lobster Jenis Mutiara yang dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp. 19.777.500.000,," Jelasnya.
Melengkapi yang disampaikan oleh Kapolres Banyuasin Kasatreskrim polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.IK mengatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),”tutupnya.(Indra)
Post a Comment for "TIM SATRESKRIM POLRES DAN SATPOL AIRUD BANYUASIN.BERHASIL GAGALKAN PENYELUDUPAN BENIH LOBSTER"