BANYUASIN, IDN.COM - Puluhan aksi massa Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin kembali melakukan Aksi Demonstrasi, Kali ini Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT. Bintang Agung Persada di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang.
Seperti biasa aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indosapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan, Aksi dilaksanakan pada dua tempat yaitu di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin. Senin 5 Juni 2023.
Dalam Orasinya Indosapri menyampikan telah mendapatkan laporan dari warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang yang mengeluhkan tentang adanya limbah Pabrik Karet yang diduga mencemari lingkungan.
"Setelah kami melakukan pendalaman dan investigasi dilapangan ditemukan cairan hitam yang diduga limbah dari PT. Bintang Agung Persada yang mancemari sungai serta beberapa pohon sawit warga terlihat menguning diduga disebabkan oleh pencemaran lingkungan dilokasi.
Aksi disambut langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Ir. H. Izromaita, M.Si. dan Beberapa Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
"Terimakasih kepada JPKP Banyuasin yang telah berpartisifasi mengawasi tentang pencemaran Lingkunga di Kabupaten Banyuasin, JPKP adalah mitra yang baik bagi Dinas Lingkungan Hidup maka dari itu dugaan ini akan segera kita tindak lanjuti dan hari ini atau paling lambat besok saya yang akan turun langsung ke lokasi bersama beberapa kepala bidang untuk mengusut dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Bintang Agung Persada di Desa Karang Anyar Kec.Sumber Marga Telang" tegas H. Izromaita, M.Si.
"Terkait penutupan PT. Bintang Agung Persada nanti ada prosedurnya dan jika memang prosedur itu dijalani bisa jadi kita lakukan upaya paksaan penutupan"tutup Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin
Setelah melakukan aksi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, massa Aksi JPKP Banyuasin bergerak menuju kantor DPRD Kabupaten Banyuasin guna mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin agar mendorong dan mengawal dugaan kasus pencemaran lingkungan oleh PT. Bintang Agung Persada.
Di kantor DPRD Kabupaten Banyuasin massa disambut oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuasin Farida Ahyati Rochim dan H. Syarnubi M. Nur, S.Sos serta Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuasin Sakri, S.H.
Menanggapi issu aksi JPKP Banyuasin H. Syarnubi M. Nur,S.Sos menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin dan Segera Turun Kelapangan, selanjutnya Sekretaris Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuasin Sakri, S.H. juga akan segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin.
Dalam Aksi ini Sekretaris DPD JPKP Banyuasin membacakan pernyataan sikap sebagai berikut :
PERNYATAAN SIKAP
Sejalan dengan semangat demokrasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping
Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin telah mendapatkan Mendapat laporan
warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin yang
mengeluhkan limbah pabrik karet diduga mencemari sungai.
Setelah dilakukan pendalaman dan investigasi dilapangan ditemukan cairan hitam yang
diduga limbah dari PT. Bintang Agung Persada serta beberapa pohon sawit diperkebunan
warga terlihat menguning diduga disebabkan oleh pencemaran lingkungan dilokasi.
Hari ini kami yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan
(JPKP) Kabupaten Banyuasin melalui aksi mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Banyuasin untuk mendorong dan mengawal kasus dugaan pencemaran lingkungan
oleh PT. Bintang Agung Persada di Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang.
Maka dengan ini kami menyatakan sikap:
(1) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk
Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk
Penutupan PT. Bintang Agung Persada sesuai pasal 37 dan Pasal 76 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) karena diduga melanggar Pasal 67,68,69 serta
tidak melaksanakan Kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau
UKL-UPL sehingga Limbahnya diduga telah mencemari lingkungan terutama
pada lahan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang
Kabupaten Banyuasin
(2) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk
Menuntut PT. Bintang Agung Persada agar bertanggungjawab atas
pencemaran lingkungan di lahan warga Desa Karang Anyar Kecamatan
Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin sesuai pasal 53,54 dan Pasal 63
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
(3) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk
Menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan pasal 85 serta menuntut
pertanggungjawaban pihak PT. Bintang Agung Persada sesuai Pasal 87 dan
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
(4) Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Turut
memperjuangkan Hak warga Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga
Telang Kabupaten Banyuasin seperti yang dijamin pada Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
(5) Meminta DPRD Kabupaten Banyuasin untuk turut serta mengawasi
Pembuangan Limbah di seluruh Perusahaan di Kabupaten Banyuasin
Khususnya di Kecamatan Sumber Marga Telang untuk menghindari dampak
buruk pencemaran lingkungan.
(6) Meminta DPRD Kabupaten Banyuasin untuk mendesak dinas tenaga kerja
Kabupaten Banyuasin agar mengecek dan membuka data tenaga kerja di
seluruh Perusahaan dalam wilayah Kecamatan Sumber Marga Telang agar
dapat memprioritaskan pekerja dari warga lokal setempat.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai Wakil Rakyat yang menerima,
menampung dan berkewajiban memperjuangkan Aspirasi Masyarakat.
(Indra/Rill)
Post a Comment for "JPKP Banyuasin Desak DLH dan DPRD Banyuasin Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Lingkungan"