Di duga Buka Lahan Tanpa Sosialiasi, Warga Ulak Embacang Pertanyakan Izin Usaha Perkebunan PT Panggu Mas


SANGA DESA, IDN.COM - Dua hari terakhir masyarakat Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa diresahkan dengan kegiatan alat berat yang melakukan pembukaan lahan atau land clearing di desa mereka.

Pasalnya, tanpa sosialiasi kepada masyarakat ataupun pemerintah desa setempat, alat berat yang diketahui milik PT Panggu Mas tersebut mulai menggusur puluhan hektar lahan di Desa Ulak Embacang.

Warga pun mempertanyakan izin usaha perkebunan (IUP) PT Panggu Mas yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Warga menilai PT Panggu Mas belum memiliki izin dan mengangkangi aturan yang ada, dengan membuka lahan secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai batas-batas lahan yang akan dibuka.

Mereka mengkhawatirkan akan adanya kasus salah gusur lahan, dengan tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas kepada masyarakat Desa Ulak Embacang.

Hal ini seperti  yang disampaikan oleh salahsatu warga Desa  Ulak Embacang, Minggu (18/6/2023). Warga yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengaku selama ini baru ada sosialisasi awal yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang menyampaikan keinginan untuk membangun usaha perkebunan.

“Setahu kami PT Panggu Mas ini, beberapa bulan lalu hanya baru lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan tujuan akan membuka  perkebunan di areal  Desa  Ulak Embacang. Setelah itu tidak ada tindak lanjutnya lagi.

Kenapa  sekarang kok tiba-tiba saja sudah membuka lahan disini. Mana izinnya? Tolong sampaikan dulu kepada masyarakat dan Pemerintah Desa. Kami takut, nanti banyak lahan atau sempadan kebun milik  masyarakat yang salah  gusur oleh perusahaan,”  ungkapnya.  

Dari informasi  yang berhasil  dihimpun oleh wartawan, masyarakat sangat menyayangkan dugaan belum adanya IUP yang dimiliki oleh perusahaan, tapi sudah membuka lahan. 

Masyarakat berharap pemerintah segera menindak PT Panggu Mas jika terbukti melakukan pembukaan lahan dengan tidak mengantongi izin usaha perkebunan. 

Karena hal tersebut sudah melanggar UU  Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta  Peraturan Menteri  Pertanian  Nomor  : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Terkait  Pedoman  Perizinan Usaha Perkebunan. 

"Dimana dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tukasnya.

Lebih lanjut, ia pun menuturkan  keresahan masyarakat akan adanya tumpang tindih lahan atau legalitas kepemilikan lahan masyarakat  dan lahan yang digarap oleh PT Panggu Mas bila tidak dilakukan secara terbuka  kepada masyarakat. Ia berharap Pemerintah melalui Dinas terkait, agar memantau dan menindaklanjuti  persoalan ini.

“Kami berharap pemerintah memantau  persoalan ini dan bila memang  perushaan  belum ada izinnya, tolong dihentikan. Karena  kami selaku masyarakat juga harus tahu pemilik lahan yang ada, dan yang digarap oleh Perushaan. Takutnya nanti terjadi banyak sengketa lahan. Karena menyangkut hajat orang banyak  terkait dengan penggunaan lahan, untuk itu keberadaan  Perusahaan itu sebagai usaha perkebunan diatur  dalam Undang-undang  tentang  Izin Usaha  Perkebunan (IUP). Kami  juga harus diberitahukan atau diumumkan kepada kami selaku masyarakat disini. Sebab  sudah  banyak contoh yang  terjadi,masyarakat selaku pemilik kebun atau lahan tidak tahu,Namun tiba-tiba  lahannya  digusur oleh Perusahaan," tuturnya. 

Sementara itu Kades Desa Ulak Embacang Nuraidin ketika  dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (18/6/2023) melalui ponselnya terkait indikasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Panggu Mas yang diduga  tanpa izin. Kades Ulak Embacang, mengatakan belum tahu mengenai persoalan operasional yang dilakukan oleh perusahaan.

Karena setahu dirinya selaku  Pemerintah Desa Izin  operasional   PT Panggu Mas belum ada. Serta pemberitahuan dari perusahaan  kepihak desa, masalah izin juga belum ada.

“Belum tahu info, tidak mungkin  perusahaan bergerak atau operasi kalau belum ada izin. Akan  segera pastikan kebenaran  persoalan ini. Aku akan perintahkan perangkat pastikan masalah ini secepatnya,” jelas Kades.

Sementara itu GM PT Panggu Mas Hendri membenarkan telah membuka lahan atau Land Clearing di Desa Ulak Embacang.

Menurut pengakuan Hendri pihak PT Panggu Mas, telah memilikii Izin Usaha Perkebunan (IUP).

sembari  wartawan juga minta, 

"Iya  benar, memang kita sudah buka lahan disana, kita sudah bikin Land Clearing. Izin kita sudah punya,Saya sekarang Lagi berada di Palembang," ungkapnya singkat.(Warto/Tim)

Post a Comment for "Di duga Buka Lahan Tanpa Sosialiasi, Warga Ulak Embacang Pertanyakan Izin Usaha Perkebunan PT Panggu Mas"