SANGA DESA, IDN.COM - Dua hari terakhir masyarakat Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa diresahkan dengan kegiatan alat berat yang melakukan pembukaan lahan atau land clearing di desa mereka.
Pasalnya, tanpa sosialiasi kepada masyarakat ataupun pemerintah desa setempat, alat berat yang diketahui milik PT Panggu Mas tersebut mulai menggusur puluhan hektar lahan di Desa Ulak Embacang.
Warga pun mempertanyakan izin usaha perkebunan (IUP) PT Panggu Mas yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Warga menilai PT Panggu Mas belum memiliki izin dan mengangkangi aturan yang ada, dengan membuka lahan secara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai batas-batas lahan yang akan dibuka.
Mereka mengkhawatirkan akan adanya kasus salah gusur lahan, dengan tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas kepada masyarakat Desa Ulak Embacang.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh salahsatu warga Desa Ulak Embacang, Minggu (18/6/2023). Warga yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengaku selama ini baru ada sosialisasi awal yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang menyampaikan keinginan untuk membangun usaha perkebunan.
“Setahu kami PT Panggu Mas ini, beberapa bulan lalu hanya baru lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan tujuan akan membuka perkebunan di areal Desa Ulak Embacang. Setelah itu tidak ada tindak lanjutnya lagi.
Kenapa sekarang kok tiba-tiba saja sudah membuka lahan disini. Mana izinnya? Tolong sampaikan dulu kepada masyarakat dan Pemerintah Desa. Kami takut, nanti banyak lahan atau sempadan kebun milik masyarakat yang salah gusur oleh perusahaan,” ungkapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan, masyarakat sangat menyayangkan dugaan belum adanya IUP yang dimiliki oleh perusahaan, tapi sudah membuka lahan.
Masyarakat berharap pemerintah segera menindak PT Panggu Mas jika terbukti melakukan pembukaan lahan dengan tidak mengantongi izin usaha perkebunan.
Karena hal tersebut sudah melanggar UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 Terkait Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
"Dimana dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," tukasnya.
Lebih lanjut, ia pun menuturkan keresahan masyarakat akan adanya tumpang tindih lahan atau legalitas kepemilikan lahan masyarakat dan lahan yang digarap oleh PT Panggu Mas bila tidak dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Ia berharap Pemerintah melalui Dinas terkait, agar memantau dan menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami berharap pemerintah memantau persoalan ini dan bila memang perushaan belum ada izinnya, tolong dihentikan. Karena kami selaku masyarakat juga harus tahu pemilik lahan yang ada, dan yang digarap oleh Perushaan. Takutnya nanti terjadi banyak sengketa lahan. Karena menyangkut hajat orang banyak terkait dengan penggunaan lahan, untuk itu keberadaan Perusahaan itu sebagai usaha perkebunan diatur dalam Undang-undang tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kami juga harus diberitahukan atau diumumkan kepada kami selaku masyarakat disini. Sebab sudah banyak contoh yang terjadi,masyarakat selaku pemilik kebun atau lahan tidak tahu,Namun tiba-tiba lahannya digusur oleh Perusahaan," tuturnya.
Sementara itu Kades Desa Ulak Embacang Nuraidin ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Minggu (18/6/2023) melalui ponselnya terkait indikasi pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT Panggu Mas yang diduga tanpa izin. Kades Ulak Embacang, mengatakan belum tahu mengenai persoalan operasional yang dilakukan oleh perusahaan.
Karena setahu dirinya selaku Pemerintah Desa Izin operasional PT Panggu Mas belum ada. Serta pemberitahuan dari perusahaan kepihak desa, masalah izin juga belum ada.
“Belum tahu info, tidak mungkin perusahaan bergerak atau operasi kalau belum ada izin. Akan segera pastikan kebenaran persoalan ini. Aku akan perintahkan perangkat pastikan masalah ini secepatnya,” jelas Kades.
Sementara itu GM PT Panggu Mas Hendri membenarkan telah membuka lahan atau Land Clearing di Desa Ulak Embacang.
Menurut pengakuan Hendri pihak PT Panggu Mas, telah memilikii Izin Usaha Perkebunan (IUP).
sembari wartawan juga minta,
"Iya benar, memang kita sudah buka lahan disana, kita sudah bikin Land Clearing. Izin kita sudah punya,Saya sekarang Lagi berada di Palembang," ungkapnya singkat.(Warto/Tim)
Post a Comment for "Di duga Buka Lahan Tanpa Sosialiasi, Warga Ulak Embacang Pertanyakan Izin Usaha Perkebunan PT Panggu Mas"