Tiga Desa Di Kecamatan Sanga Desa Ikuti Materi Dari H.Richard Chahayadi AP.M,Si


SEKAYU, IDN.COM - H.Richard Chayadi AP, M,Si Selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan Memberi Materi Pada Pelatihan Aparatur Desa Di Desa Panai Sebagai Tuan Rumah dari Tiga Desa Selasa 31/5/2023.

Di antaranya dari tiga Desa Tersebut yaitu Desa Panai Sebagai tuan rumah dua di antaranya, Desa Air Balui, dan JUD ll.

Dari ketiga Desa yang mengikuti pelatihan dan  pelajaran dari H.Ricard Chayadi, masing masing desa mengutus sebanyak 25 peserta, di antaranya dari perangkat Desa, BPD, Kasi Kaur, dan Kadus dari masing masing desa. 

Beliau Telah menjadi Narasumber dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di tiga desa di kecamatan Sanga Desa  di antaranya Panai, Desa JUD ll dan Desa Air Balui kecamatan Sanga Desa.


Sementara itu untuk Nara Sumber pelatihan  Dari Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan Negri Sekayu, dan Camat Sanga Desa.

Dalam Pelatihan Aparatur Desa H.Richard Chahayadi menyampaikan, dalam materinya, saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.


Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard

Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 


Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya, Dalam Pelatihan Aparatur Desa selain Kadis PMD yang menjadi Nara sumber, Inspektorat dengan kejaksaan, dan Kecamatan juga menjadi Nara sumber dalam pelatihan aparatur desa.

Sementara Camat Sanga Desa Hendrik SH.M.Si Melalui Sekcamnya Naherunay, SH.,M.Si memberi materi dalam Pelatihan Aparatur Desa, berikut materi yang di sampaikan, mengenai Kebijakan pemerintah tentang kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, adapun materi lain yang di sampaikan  Tugas Dan Fungsi  kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, adapun Pengalaman Aparatur Kecamatan dalam Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa, Mengenai Hubungan kerja kecamatan kabupaten Provinsi dan pusat.

Dalam materinya Sekcam Menyampaikan kedudukan Kecamatan di atur dalam UU no 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 1 adapun bunyinya kecamatan di pimpin oleh seorang kepala kecamatan dan di sebut camat, yang berada di bawah tanggug jawab kepada Bupati / Walikota melalui sekertaris daerah Sedagkan UU No.32 Tahun 2024, tentang PP 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (2) dan PP 41 Tahun 2007 Pasal 17 Ayat (6) adapun tugas Camat di atur dalam PP 18 Tahun 2016. UU No 23 tahun 2014. jalasnya.(Warto)


Post a Comment for " Tiga Desa Di Kecamatan Sanga Desa Ikuti Materi Dari H.Richard Chahayadi AP.M,Si "