SANGA DESA, IDN.COM - Dalam Rangka meningkatkan Kwalitas aparatur Desa nya Pemerintah Desa Tanjung Raya, Sulaiman S,H Selaku Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa 29-5-2023.
Pelatihan Bertempat di Salah satu ruangan Kantor Desa, Tanjung Raya, dalam materi pertama di bawakan oleh kepala Dinas PMD H.Ricard Chahayadi A,P, M,Si
Menurut Sulaiman dirinya mengutus 25 peserta untuk mengikuti pelatihan di antarannya, dari BPD, Kasi, Kaur, Kadus, sementara itu sebagai Nara sumber Dari Dinas PMD, Camat, Kejaksaan, dan Insfektorat kabupaten Musi Banyuasin.
Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya.(warto)
Post a Comment for "Tanjung Raya Adakan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa Di kantor Kepala Desa"