Richard" Sala-Satu Syarat Pergantian Perangkat Desa Berdasarkan Aturan Permendagri Persetujuan Camat Setempat.


SEkAYU, IND.COM - Para Perangkat Desa Rantau sialang kecamatan Sungai keruh yang diberhentikan mendatangi kantor dinas PMD kab Muba untuk mempertanyakan tindak lanjut dari surat yang di kirimkan pada tanggal 31 Maret 2023 prihal tindak lanjut pengaduan perangkat desa yang diberhentikan kades Senin (17/4/23)

Kemudian ke enam perangkat desa ini pada tanggal ( 28/4/23) mendatangi DPRD Kab Muba menyampaikan surat permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Pemberhentian mereka sebagai Perangkat Desa.

Para perangkat Desa yang diberhentikan oleh kades Rantau sialang dianggap Sewenang-wenang surat pemberhentian tersebut dikeluarkan pada tanggal (29/3/23) dengan nomor : 141/004/s/d 009/KPTS-Kades/2023. dianggap tidak Sah karna dalam lampiran surat tertulis desa Sungai medak kec. Sekayu dan suarat di tanda tangani kades Rantau sialang Festa rozi.


Kades Rantau sialang Festa rozi  saat ditemui awak media mempertanyakan tentang pemberhentian perangkat desanya mengatakan sudah memenuhi aturan dan masalah ada yang salah ketik sesuai pada surat lampiran pada poin ketiga yang berbunyi : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagai mana mustinya.

Kades juga memberikan bukti-bukti atas pemberhentian perangkat desa tersebut yaitu :

Nama ULFA tanggal lahir 13 maret 2002

Sk 1 januari 2022 usia kurang 3 bulan yang seharusnya untuk menjadi perangkat berusia 20 tahun 

Nama RITA pada saat dilantik oleh SK 1 Januari 2022 kades sebelumnya menggunakan  ijazah SMP berdasarkan peraturan minimal Ijazah SMA/Sederajat.

Nama NELI pada saat dilantik 1 Januari 2022 kades sebelumnya menggunakan Ijazah SMP berdasarkan peraturan minimal Ijazah SMA/Sederajat.

Nama ARIANSYAH sudah diberikan Surat Peringkatan (SP) 1 dan 2 karna selama 4 bulan tidak pernah masuk  kantor/kerja (Alfa) di buktikan dengan Absen kehadiran.

Nama MUSLIMIN diberikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 karena sudah selama 4 bulan tidak pernah masuk kantor/kerja (Alfa) dibuktikan dengan Absen kehadiran.

Nama AlAM GUSTAM diberikan surat peringatan  ( SP) 1 dan 2 karena sudah selama 4 bula. tidak pernah masuk kantor/kerja ( Alfa) dibuktikan dengan Absen kehadiran.

Camat Sungai keruh Edi heryanto SH. MSi saat ditemui awak media membenarkan telah mengeluarkan Rekomendasi kepada kepala Dinas PMD Pemkab Muba dengan  Surat Rekomandasi pada tanggal 17 Maret 2023 yang di tujukan kepada Kepala Dinas PMD Kab. Muba dengan nomor : B-141/91/KSK/III/2023 Prihal : Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa : yang bunyinya Memberikan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa selagi tidak melanggar Peraturan Bupati nomor : 08 rahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa," jelas camat.

Kadis PMD Kab Muba H. Richard Chahyadi AP. MSi mengatakan kita telah melakukan pemanggilan kepada sdr kepala desa terkait utk memberikan penjelasan alasan ttg pergantian perangkat desa tersebut dan mempelajari syarat dan prosedur pergantian ,apakah memenuhi syarat atau tdk dimana salah satu syarat pergantian perangkat desa berdasarkan aturan permendagri harus mendapat persetujuan  camat setempat. Dan kami sedang mempelajari berkas pergantian tsb.(Warto)

Post a Comment for "Richard" Sala-Satu Syarat Pergantian Perangkat Desa Berdasarkan Aturan Permendagri Persetujuan Camat Setempat."