PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN DIDESA. SENDA MUKTI BERHASIL DI BEKUK. TIM POLRES BANYUASIN


BANYUASIN, IDN.COM – Polres Banyuasin menggelar pres release terkait pengungkapan tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembunuhan berencana. tepatnya di depan Mapolres Banyuasin. Senin (29/05/2023).

Pada kesempatan itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Iman Syafi’i mengatakan 3 Orang Pelaku yang saat ini sudah berhasil di amankan oleh personil Polres Banyuasin dan Satu Pelaku masih DPO.

“Para pelaku, Arif, Rohis, Muji dan Agus, Ketiga tersangka telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Curas dan pembunuan berencana yang terjadi tepatnya Desa Senda Mukti RT.06 Dusun II kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Pada Kamis (25/05/2023) Sekitar Pukul 03.00 Wib yang menyebabkan Korban yang bernama Karim Subandi meninggal Dunia.”Kata Kapolres .

Beliau juga memberikan penjelasan terkait motif 4 Pelaku menganiaya Korban Sehingga korban meninggal dunia, dengan modus Operandi untuk menguasai harta milik korban berupa mobil dan BPKB, Usai mengambil harta korban, Ketiga pelaku langsung berpisah dan melarikan diri. Ungkap Kapolres l.

Sementara untuk barang bukti berupa, 1 unit mobil merek kijang inova warna hitam dengan nopol bg1683 jp beserta kunci kontak dan stnk mobil tersebut diamankan pada (pelaku ARIF), 1 buah baju kemeja lengan panjang warna hijau, buah celana jeans panjang warna biru, buah domper plastik bening gambar kelinci yang berisi kunci diamankan, 1 helai baju kaos dalam warna putih – 1 (satu) helai jarik/kain pendek berwarna pink, 1 (sam) helai jarik/kain pendek berwarna merah hitam, 1 helai baju jenis jaket berwarna merah, 1 helai celana kolor warna putih – 1 (satu) helai sarung warna merah. Kata Kapolres

Kemudian, 1 helai jarik berwarna hijau orange, 1 buah batu cobek (ulekan) – 1 (satu) buah besi kopong dengan diameter kurang lebih 2 cm panjang kurang lebih 1 meter, 1 (satu) unit hp merek oppo warna biru 3 (tiga) buah surat bpkb r2 an karim subandi, 1 (satu) buah surat bpkb 14 an darumi solican – 1 (satu) buah surat bpkb r4 an karim subandi Peran Pelaku ARIF mengajak merencanakan. Tambahnya lagi

Di tempat dan acara yang sama, Kasat Reskrim AKP. Hary Dinar mejalaskan Kronologi penangkapan 3 Pelakau yang sempat melarikan diri.

” kejadian Perampokan disertai pembunuhan ini, bermula pada Minggu beberapa Pelaku Arif widiantodan Agus sudah merencanakan untuk merampok korban, ” Ungkap kasat

“Karena Arif ini adalah sepupu korban,” sabab arid ini sudah bisa main, mampir bahkan menginap di rumah korban. Sehingga korban menerima kedatangannya dengan tangan terbuka, ” Beber Kasat

saat berada di rumah korban, Kedua Pelaku Arif dan Agus di persilahkan untuk membuat kopi dan makan di rumah korban.

Keempat pelaku, kata Kasat Harry akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabakan korban meninggal. “Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Kasat.(Indra)

Post a Comment for "PERAMPOKAN DAN PEMBUNUHAN DIDESA. SENDA MUKTI BERHASIL DI BEKUK. TIM POLRES BANYUASIN"