Pemdesa Sumber Rezeki Ikuti Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa di Suka Jaya


PLAKAT TINGGI, IND.COM - PemDesa Sumber Rezeki kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan, Indonesia. jumad 5-5-2023 

Hari ini telah mengikuti Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa, demi untuk membentuk desa yang maju dan berkembang, 

Pelatihan aparatur desa tersebut bertempat di gedung serbaguna Desa Suka jaya (SP,3) dan sebagai Nara sumber dari Dinas PMD, Kejaksaan, inspektorat, Serta Camat kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin.

Sedagkan Nara sumber dari dinas PMD kali ini Pak Muzen, Pak Ridwan, Sunarnok kasi PPTK dari kecamatan hadir mewakili camat plakat tinggi untuk memberi pelajaran.


Terpantau di Lokasi Pelatihan aparatur desa di desa Suka Jaya, yang kepala Desa nya Hj, Letiziah,S.T. ada 2 desa lagi yang ikuti pelatihan, Seperti Desa Sumber rezeki kepala desanya, Musgani, Desa Sido Mukti, Akadius, Sedagkan sebagai tuan rumah kegiatan Desa Suka Jaya.

Adapun dalam pelatihan tersebut, masing masing Desa telah mengirimkan 25 peserta , semuanya dari unsur pemerintahan, seperti BPD, LPM, Kasi, Dan Kepala Dusun.

Sementara itu Muzen Selaku Nara Sumber Dari dinas PMD menyampaikan materinya dengan jelas dan gamblang mengenai UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai nara sumber dalam Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktipan dan pengembangan Desa.

Semoga para peserta dapat memahami dan mengerti dari apa yang disampaikan oleh para nara sumber Sebaga Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.


Di jelaskannya dalam  Studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjutnya adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.


Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," 

Sambungnya melalui Pelatihan Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah Pelatihan ini pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa," jelasnya.(Warto)

Post a Comment for "Pemdesa Sumber Rezeki Ikuti Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa di Suka Jaya"