SANGA DESA, IDN.COM - Bertempat di gedung olah raga PB.Satria Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan Pemdes Desa Ngulak 2 yang Kepala Desa nya Yus Kenedi, mengajak sebanyak 25 peserta untuk mengikuti pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa,30-5-2023.
Pelatihan di adakan untuk membimbing seluruh perangkat desa agar bisa menjadi aparatur desa kwalitas dan serta menjadi perangkat desa yang bertanggung jawab.
Dalam pelatihan tersebut yang menjadi Nara Sumber Dari Dinas PMD, Insfektorat, Kejaksaan Negri Sekayu, dan Camat.
Sementara Itu Kali ini tepatnya hari Selasa tanggal 30, 5, 2023 H,Ricard Chahayadi A,P, M,S,I sebagai Nara sumber langsung serta memberikan materi kepada para peserta dari desa Ngulak ll, kecamatan Sangga Desa.
Adapun materi yang di sampaikan oleh H.Ricard Chahayadi sebagai berikut, Sementara itu Kepala Dinas PMD H.Richard Chahayadi menyampaikan, dalam materinya, saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,
Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya.
Camat Sanga Desa Hendrik SH.M.Si Melalui Sekcamnya Naherunay, SH.,M.Si memberi materi dalam Pelatihan, berikut materi yang di sampaikan, mengenai Kebijakan pemerintah tentang kecamatan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, adapun materi lain yang di sampaikan Tugas Dan Fungsi kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, adapun Pengalaman Aparatur Kecamatan dalam Pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa, Mengenai Hubungan kerja kecamatan kabupaten Provinsi dan pusat.
Dalam materinya Sekcam Menyampaikan kedudukan Kecamatan di atur dalam UU no 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 1 adapun bunyinya kecamatan di pimpin oleh seorang kepala kecamatan dan di sebut camat, yang berada di bawah tanggug jawab kepada Bupati / Walikota melalui sekertaris daerah Sedagkan UU No.32 Tahun 2024, tentang PP 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (2) dan PP 41 Tahun 2007 Pasal 17 Ayat (6) adapun tugas Camat di atur dalam PP 18 Tahun 2016. UU No 23 tahun 2014. jalasnya.(Warto)
Post a Comment for "Pemdes Ngulak ll Adakan Kegiatan pelatihan Aparatur Desa "