Pemdes Keban ll Adakan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa


SANGA DESA, IDN.COM - Dalam Rangka meningkatkan Kwalitas aparatur Desa nya Pemerintah Desa Keban ll (dua) Arci Selaku Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, bersama Aparatur Desa adakan pelatihan, masa periode 2023 pelatihan di mulai pada tanggal 29, dan di akhiri tahun 31 - selama 3 Hari bSelasa 29-5-2023.

Pelatihan Bertempat di Salah satu ruangan Aula kantor kades, Desa Keban ll dua, dalam materi pertama di bawakan oleh kepala Dinas PMD H.Ricard Chahayadi A,P, M,Si.


Menurut Arci  dirinya mengutus 25 peserta untuk mengikuti pelatihan di antarannya, dari BPD, Kasi, Kaur, Kadus, sementara itu sebagai Nara sumber Dari Dinas PMD, Camat, Kejaksaan, dan Insfektorat kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu Kepala Dinas PMD H.Richard Chahayadi menyampaikan, dalam materinya, saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,


Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard.

Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya.(warto)


Post a Comment for "Pemdes Keban ll Adakan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa"