LAWANG WETAN, IDN.COM - Dalam rangka membentuk Aparat serta perangkat Desa yang berkualitas dan mempunyai peran tanggug jawab yang penuh, kali ini Pemerintah Desa Napal Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan, 15/5/2023.
Telah mengadakan Pelatihan Perangkat Desanya mulai dari BPD, Kasi, Kaur,Kadus, pelatihan tersebut berada di Gedung Kantor Balai Desa Napal.
Pelatihan tersebut di ikuti oleh 4 Desa terdekat yang ada di Kecamatan Lawang Wetan, Di antaranya Desa Napal, Desa Karang Ringin 1, Desa Karang Ringin 2 , Serta Desa Rantau Kasih.
Dalam Pelatihan tersebut sebagai Nara sumber, Dari Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Sekayu, Dan Camat Kecamatan Lawang Wetan.
Pelatihan tersebut selama 3 hari dan sebagai nara sumber yang berbeda serta bergiliran dari ke empat instansi.
Dalam Metode pelajaran kepala Dinas PMD H.Ricard Chahayadi Ap, Msi. empat desa berkumpul menjadi satu agar mereka mudah dan cepat memahami materi yang di sampaikan H.Ricard Chahayadi melalui Beni Yansenen.
Pelatihan Aparatur Desa H.Richard Chahayadi yang Di Wakili oleh Beni Yansenen SE,M.si menyampaikan, dalam materinya, saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,
Lanjut Beni adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Beni
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya, Dalam Pelatihan Aparatur Desa selain Kadis PMD yang menjadi Nara sumber, Inspektorat dengan kejaksaan, dan Kecamatan juga menjadi Nara sumber dalam pelatihan aparatur desa.(warto)
Post a Comment for "Pemdes Desa Napal Adakan Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa"