Desa Sugi Raya Adakan Pelatihan Aparatur Desa Sebagai Nara Sumber Kadis PMD


BABAT TOMAN, - IDN.COM - Giat Pelatihan Aparatur Desa di Babat Toman Untuk Desa Sugi Raya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin yang bertempat di MADIN AWALIAH TAKMILIYAH, DARUL MA'ARIF DESA Sugi Raya, Selasa 23-5-2023

Kepala Desa Sugi Raya Mursalim telah menurunkan peragkat desanya untuk mengikuti Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa  mulai BPD Kasi Kaur dan Kadus, sebanyak 25 peserta.

Pelatihan Yang di adakan di desa Sugi Raya, di ikuti 3 Desa terdekat dan bergabung untuk mengikuti materi yang di berikan oleh Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan.

Di antara Desa yang tergabung jadi satu yang ikuti pelatihan Desa di Sugi Raya yaitu, Desa Sugi waras yang kepala desa nya Zulman Henri S,E, Desa Sugi Raya Mursalin sebagai tuan rumah kegiatan, Desa Sereka kepala Desa nya Suriyanto, dan Desa Bruge kepala Desanya Iskandar.


Sementara itu Kepala Dinas PMD H.Richard Chahayadi menyampaikan, dalam materinya, saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,

Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard.


Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya, Dalam Pelatihan Aparatur Desa selain Kadis PMD yang menjadi Nara sumber, Inspektorat dengan kejaksaan, dan Kecamatan juga menjadi Nara sumber dalam pelatihan aparatur desa.(warto)


Post a Comment for "Desa Sugi Raya Adakan Pelatihan Aparatur Desa Sebagai Nara Sumber Kadis PMD"