SEKAYU, IDN.COM - Untuk meraih suatu kesuksesan dalam menjalankan roda kepemerintahan kali ini pemdes Sungai Batang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan, selasa 11/4/2023.
Dalam pelatihan aparatur desa pemdes sungai Batang mengutus 25 peserta untuk ikuti pelatihan kapasitas aparatur desa.
Bertempat di gedung kantor balai desa sungai batang, telah di ikuti 3 desa dalam wilayah kecamatan Sekayu, seperti desa Rimba ukur, desa sungai medak, dan desa sungai batang itu sendiri.
Sebagai Nara sumber dalam pelatihan Dari Dinas PMD, di bantu Kadi dan Kanit, dari Kejaksaan, Inspektorat. dan camat kota sekayu sendiri.
Adapun pelatihan yang di sampaikan oleh Kadis PMD, Adapun materi dalam pelatihan telah di sampaikan oleh Kadis PMD H.Richard Chahayadi AP, M,Si, dalam pelatihannya saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,
Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.(Warto)
Post a Comment for "Pemdes Sungai Batang, Bersemangat Tekat Kuat Dalam Ikuti Pembinaan Pelatihan Aparatur Desa"