Hanapi SE Beri Materi Tentang Hukum UU No 6/2014 Tentang Desa,


SEKAYU, - IDN.COM - Dalam Materinya saat pelatihan kapasitas Aparatur Desa, Hanapi SE selaku Kepala Bidang TTG menjelaskan kepada seluruh aparatur desa yang mengikuti pelatihan di desa sungai batang kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin Sumsel, 11/4/2023.

Pelatihan Bertempat di gedung Serbaguna desa Sungai Batang Hanapi SE, menyampaikan materi sehabis kepala dinas PMD H.Richard Chahayadi. 

Adapun Desa di kecamatan Sekayu yang mengikuti pelatihan di antaranya Desa Sungai Batang dan kepala desanya Imran SH, Desa Sungai Medak Abdul Hulik, Desa Rimba Ukur, kepala Desanya Pe,u.


Materi Hanapi SE yang di sampaikan Sesuai dengan gerakan Musi Banyuasin membangun yang tertuang dalam dokumen rencana pembangunan daerah 2023-2026 yang di susun berdasarkan 3 (tiga) tujuan yang di antaranya, Terwujudnya pertumbuhan ekonomi inklusif, Terciptanya SDM yang berdaya saing dan Terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik (Good Govermance).

Ada pun Dasar Hukum UU No 6/2014 Tentang Desa, Pemdes PDTT No 23/2017Tentang Tentang Pengembangan dan Penerapan TTG dalam Pengelolaan SDA Desa.

Berdasarkan Penjelasan yang di sampaikan  tentang Teknologi Tepat Guna Teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat di manfaatkan dan dapat di pelihara oleh masyarakat  secara mudah serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan.

Posyantek Desa merupakan Lembaga pelayanan TTG di Desa yang memberikan pelayanan teknis informasi dan orientasi berbagai jenis, 

Sumber Daya Alam Semua daya keadaan fungsi alam dan makluk hidup, yang merupakan hasil proses alamiah, baik hayati maupun nonhayati, terbarukan maupun tidak terbarukan,


Maksut Pembentukan Posyantek Desa untuk mempercepat dan permudahan pemanfaatan teknologi tepat guna oleh permasyarakatan dalam pengelola SDA Desa, dalam penyampaian Akir dalam kegiatan Hanapi sampaikan tentang prinsip kegiatan Posyantekdes tentang kerjasama, berwawasan lingkungan, mempertimbangkan potensi sumberdaya alam, memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta masyarakat, 

untuk Jenis kegiatan Posyantek Desa Kata Hanapi, Tentang Investasi TTG, Pelayanan Informasi TTG, Kursus/Pelatihan/Magag TTG, Program TTG, Pengembangan TTG. terangnya. 

Sampai kegiatan Pelatihan Terselesaikan Terpantau Peserta masih semangat untuk menerima materi dari Hanapi, dan kegiatan berjalan dengan lancar tanpa ada unsur halangan apapun.(Warto)

Post a Comment for "Hanapi SE Beri Materi Tentang Hukum UU No 6/2014 Tentang Desa, "