DALAM Pelatihan Di Sukalali MUZEN Alhifzil SE, M,Si Jelaskan Tentang Bimtek


SUNGAI kERUH, IDN.COM - Jelas MUHZEN Berdasarkan UU No,6 2014 Tentang Desa. PP 43 Thn 2014 ttg Penjabaran UU No.6 Th. 2014 ttg Desa.Permendagri No.114 Tahun 2014  tentang Perencanaan Pembangunan Desa. dan Peraturan Bupati Muba No. 1 Th 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian ADDK Tahun 2023 Kenapa Harus Di Lakukan Bimtek Desa Suka Lali

Beda Lain dari yang lain yang di sampaikan pak Muhzen Alhifzi.SE, M,Si Selaku Plt. Kepala Bidang Pembagunan Ekonomi Desa, pada waktu pelatihan kapasitas aparatur desa, di Desa  Rantau Sialang, Senin 3/4/2023

Pelatihan ini diikuti sebanyak 25 peserta terdiri dari Kepala Desa. Perangkat desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa Dari Desa Suka Lali, Sebagai Nara sumber Kejaksaan, Inspektorat, dan Dinas PMD Kab.Muba serta pihak kecamatan.


Dengan diadakan  pelatihan ini selaku Aparatur Pemerintahan Desa diharapkan  dapat menambah wawasan serta mahami terhadap peraturan pemerintahan desa untuk di jabarkan dalam kegiatan di Desa sesuai dengan Peraturan.

Jumlah peserta yang ikut dalam pelatihan sebanyak 25 peserta  para perangkat desa  dan kami sangat bersyukur di mana para perangkat desa nantinya bisa  mengetahui tentang Peraturan desa berdasarkan. UU nomor 6 tahun 2014, "para perangkat desa nantinya dapat mengerti  peraturan" yang telah di ajarkan para Nara sumber.

Sementara MUZEN, SE M,Si dalam  penyampaian UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagai nara sumber dalam Pelatihan Peningkatkan kapasitas Aparatur Desa, keaktipan dan pengembangan Desa.

Semoga para peserta dapat memahami dan mengerti dari apa yang disampaikan oleh para nara sumber Sebaga Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.

Di jelaskannya dalam  Studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,


Lanjutnya adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," 

Sambungnya melalui Pelatihan Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah Pelatihan ini pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa," jelasnya.(Warto)

Post a Comment for "DALAM Pelatihan Di Sukalali MUZEN Alhifzil SE, M,Si Jelaskan Tentang Bimtek"