Pelatihan Aparatur desa tersebut telah di ikuti oleh 4(empat) Desa, di antaranya Desa Bailngu Timur, Bailangu, Lumpatan 2, dan Lumpatan, kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasi Sumatra Selatan Indonesia.
Terpantau oleh awak media infodesanasional.com bahwa para peserta sangat antusias dan semangat dalam menerima materi dari kadis PMD tentang Penggunaan Aggaran Dana Desa dan Dana ADDK serta pembinaan terhadap peragkat desa dalam pelatihan aparatur desa di Lumpatan 2 dusun 6.
Dalam kemajuan desa H.Ricard Chahayadi menyampaikan untuk memajukan desa kita harus memakai berbagai macam sistem seperti internet dan medsos, di antaranya Tiktok Facebook, itu juga bisa membantu mempromosikan inopasi inopasi desa, seperti BUMDES dan tanaman Toga, yang di kelola oleh ibuk KWT, kelompok wanita tatani.
Materi yang di sampaikan oleh H.Ricard Chahayadi AP,M,Si terpantau oleh awak media infodesanasional.com bahwa para peserta sangat antusias dalam menerima materi yang di sampaikan oleh Kadis PMD H.Ricard Chahayadi.
Adapun pelatihan yang di sampaikan oleh Kadis PMD H.Richard Chahayadi AP, M,Si, dalam pelatihannya saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,
Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard.
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.
Di ujung materi ada beberapa usulan melalui tanya jawab dari peserta di antarannya BPD tentang pengguna aggaran Dana Desa, ADDK Kabupaten Musi banyuasin.
Adapun pertanyaan yang di sampaikan dari BPD dan peserta Pelatihan, bahwa untuk Dana Desa yang bersumber dari kabupaten serta yang di serahkan ke desa, itu hanya fisik nya saja, kusus untuk pembangunan di desa, seperti gaji dan insentif tetap dari kabupaten yang mentransfernya lagsung ke rekening masing masing harap BPD saat pelatihan.(Warto)
Post a Comment for "Dalam Pelatihan Aparatur Desa Perangkat Dan BPD Berharap Dana ADDK di Gunakan Untuk Fisik Saja"