SEKAYU, - IDN.COM - Bertempat Di Gedung Serbaguna Desa Lumpatan 2(dua) Pemdes Bailangu Timur Herman Sawiran ikut Mendampingi perangkat Desanya dalam pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa, tahun 2023 pada hari Senin 12/4/2023.
Pelatihan Aparatur desa tersebut telah di ikuti oleh 4(empat) Desa, di antaranya Desa Bailngu Timur, Bailangu, Lumpatan 2, dan Lumpatan, kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasi Sumatra Selatan Indonesia.
Dalam Materi yang di sampaikan oleh H.Ricard Chahayadi AP,M,Si terpantau oleh awak media infodesanasional.com bahwa para peserta sangat antusias dalam menerima materi yang di sampaikan oleh Kadis PMD H.Ricard Chahayadi.
Adapun pelatihan yang di sampaikan oleh Kadis PMD H.Richard Chahayadi AP, M,Si, dalam pelatihannya saat Pembukaan pelatihan yang di sampaikan dalam Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,
Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.
Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard.
Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa.(Warto)
Post a Comment for "25 Peserta Pelatihan Aparatur Desa Dari Bailangu Timur Terima Materi Dari H.Richard Chahaydi AP, M,Si"