KELUANG, IDN.COM - Dalam Pelatihan Aparatur Desa Sulaiman SH berikan materi ke aparatur desa, guna untuk membentuk pemerintah desa yang maju dan berkembang, Selasa 28/3/2023.
Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Gedung Sekolah SDN.1 desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi banyuasin. Sulaiman SH, M,si .dalam Paparannya menyampaikan Berdasarkan Urutan Perundang Undangan Negara Repuplik Indonesia, yg tertinggi adalah Undang Undang Dasar 1945, Tap MPR, Undang Undang RI Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan desa,
Sulaiman, saat memberi penjelasan dalam materinya, Kepada seluruh aparatur Desa tentang Status Peraturan Desa, sebagaimana ketentuan Pada Undang - Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan, peraturan Desa di keluarkan dari bagian peraturan perundang undangan tetapi tetap di akui keberadaan nya sebagai salah satu jenis peraturan perundang undangan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang peraturan Desa itu di undangkan berdasarkan perintah dari peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan
Peraturan tertinggi yg mengatur tentang Penyelengaraan Pemerintah Desa adalah Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan pada ketentuan Pasal 120 ayat 1 semua peraturan pelaksanaan tentang desa yang selama ini, ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa.
Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakir dengan peraturan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019, UU 6/2014 juga diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dalam negeri, Tentang Pedomon Teknis peraturan Di desa, pemilihan kepala desa, SOTK pemdes , pedoman pengelola keuangan desa Pedoman pembangunan desa. Dan banyak lagi regulasi terkait ttg penyelanggaraan pemerintahan Desa
Di Akhir materinya Sulaiman,SH, M,si, menyampaikan tentang tugas, wewenang, kewajiban, hak dan larangan kepala desa, anggota BPD dan perangkat Desa. Serta mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa, Anggota BPD dan Perangkat Desa.
Selain pemahaman terkait regulasi tentang Desa melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, juga di harapkan pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa skrg telah diberi kewenangan,
Untuk kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa.
Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa.(Warto)
Post a Comment for "Sulaiman SH, M,si Sampaikan Materi Dalam Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa di Empat Desa "