Berdasarkan laporan Polisi LP/B/88/lll/2023/SPKT/Polres Musi Banyuasin /Polda Sumatra Selatan, pada tanggal 29 Maret 2023 bekisar pukul 11,28 wib, bertempat di kantor tersebut di atas pada hari di tanda penerimaan laporan, dengan ini di terangkan bahwa, nama Nuraida yang beralamatkan di Desa Teluk, kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Sumatra Selatan 29/3/2023.
Telah melaporkan seseorang dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berdasarkan dengan UU, nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP, sebagai mana yang di maksut dalam pasal 310, yang terjadi di jalan dusun, 1V Desa Teluk kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, RT.000 RW.000 titik koordinat, Teluk Lais kabupaten Musi Banyuasin Propinsi Sumatra selatan. pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 , sekitar jam 11.00 wib dengan terlapor atas nama yuliati atas nama, Dedi Dores.
Sementara itu Kepala Desa Teluk Nora saat di bincangi awak media infodesanusantara.com di ruang kerjanya menyampaikan Dalam Kasus ini Saya Nuraidah. binti Hambali Selaku kepala Desa Teluk , TIDAK. BISA TERIMA . Sesuai dengan fakta nya. di buktikan dengan Realisasinya thn. 2022 - 2023. bahwa gaji. BPD. atas nama Yuliati ada di Rekening Desa, sementara atas nama Dedi Dores. Sudah di terima gajinya setiap bulan. dari. Bendahara melalui rekening, terang Noraida.
Tambah Noraida Pada tgl 29. / 3 / 2023. jm 11,. wib ,. Saya. Mendatangi. Polres. Untuk. Menuntut Balik. atas. Tuduhan. / fitnahan. pencemaran nama baik. Saya Selaku Kepala Desa, sangat di permalukan dengan di viral nya melalui berita mengelap kan gaji BPD, dan saya berharap permasalahan ini cepat kelar dan cepat selesai, melalui penegak hukum saya berharap sesuai perbuatan apa yang di lakukan kepada saya dan sesuai dengan hukuman yang berlaku..(wrt)
Post a Comment for "Noraida Kades Teluk Laporkan Oknum Yang di Duga Mencemarkan Nama Baik Kepala Desa"