Kadis PMD MUBA Hadir Dalam Pelatihan Aparatur Desa Di Desa Mekar Jaya


KELUANG IND.COM - Dalam rangka melakukan giat Pelatihan Aparatur Aparatur Desa Kadis PMD H.Richard Chahayadi selaku Nara sumber dalam pelatihan sudah siap menyampaikan materi.selasa 28-3-2023

Sebelum acara di mulai kepala Desa Mekar Jaya dan selaku tuan rumah Widarlono menyampaikan kata  sambutan dalam forum pelatihan.


Dalam penyampaiannya widarlono menyapa selamat datang kepada bapak Kepala Dinas PMD H.Ricrd Chahayadi di desa mekar jaya, dan selamat kepada para kepala Desa dan peserta pelatihan dari masing masing Desa mengirim 25 orang, aparatur Desa  di SDN 1 Mekar Jaya, dan semoga kita dalam menjalankan pelatihan bimtek bisa bermanfaat bagi pemerintah desa serta bisa menjadi yang berkembang.

Sementara H.Richard Chahayadi dalam pelatihan menyampaikan materinya, Pada Pembukaan pelatihan yang di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, dalam penyampaian Setudi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa,


Lanjut Richard adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard.


Sambungnya melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkakn terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa. 

Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana. Desa dan Dana Alokasi Desa, jelasnya,

Kegiatan berjalan dengan lancar tanpa ada unsur dan halangan apapun, Nara sumber dari Dinas PMD, Camat Keluang, Kejari Muba, Inspektorat, (Warto)

Post a Comment for "Kadis PMD MUBA Hadir Dalam Pelatihan Aparatur Desa Di Desa Mekar Jaya"